ETIKA DAN HUKUM KEDOKTERAN
ETIKA DAN HUKUM KEDOKTERAN
LEARNING OBJECTIVES
1. Mengetahui tentang Sumpah Dokter
2. Mengetahui tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia
3. Mengetahui tentang 7 area kompetensi dokter Indonesia
4. Mengetahui tentang hak dan kewajiban dokter dan pasien
5. Mengetahui tentang SIP (Surat Izin Praktik) dan STR (Surat Tanda Registrasi)
6. Mengetahui tentang macam-macam pelanggaran praktik kedokteran
7. Mengetahui tentang macam-macam surat keterangan
SUMPAH DOKTER
Sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi , Merupakan sumpah profesi kesehatan yang tertua di dunia
Diucapkan pada suatu upacara di Fakultas Kedokteran setelah Sarjana Kedokteran (S.Ked) lulus ujian profesinya
Yang wajib mengucapkan : semua dokter WNI baik lulusan pendidikan dalam negeri / luar negeri, serta mahasiswa asing yang belajar di Fakultas Kedokteran di Indonesia
Dokter asing yang bertugas di Indonesia tidak harus diambil sumpahnya tetapi harus tunduk KODEKI
Lafal sumpah dokter Indonesia sesuai dengan PP No. 26 tahun 1960 diperbaharui dengan SK Menkes RI No. 434/Menkes/SK/X/1983
Sumpah dokter Indonesia berdasarkan Sumpah Hippokrates dan Deklarasi Jenewa dari WMA 1948
Sumpah Dokter Indonesia
Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya:
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan
2. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran
3. Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat
5. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter
6. Saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan sekalipun diancam
7. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan,
8. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita
9. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, perbedaan kelamin, politik kepartaian, atau kedudukan sosial dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita,
10. Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya,
11. Saya akan perlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya sendiri ingin diperlakukan,
12. Saya akan mentaati Kode Etik Kedokteran Indonesia yang berdasarkan Pancasila
13. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
1. Sifat ketuhanan
2. Keluhuran budi
3. Kemurnian niat
4. Kesungguhan kerja
5. Kerendahan hati
6. Integritas ilmiah dan sosial
Kode Etik Kedokteran Indonesia
• Kewajiban Umum
• Kewajiban Dokter – Pasien
• Kewajiban Dokter – Teman Sejawat
• Kewajiban Diri Sendiri
7 AREA KOMPETENSI DOKTER INDONESIA
1. KOMUNIKASI EFEKTIF
2. KETERAMPILAN KLINIS
3. LANDASAN ILMIAH ILMU KEDOKTERAN
4. PENGELOLAAN MASALAH KESEHATAN
5. PENGELOLAAN INFORMASI
6. MAWAS DIRI DAN PENGEMBANGAN DIRI
7. ETIKA, MORAL, MEDIKOLEGAL DAN PROFESIONALISME SERTA KESELAMATAN PASIEN
HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER DAN PASIEN
Dalam KODEKI -> Hak Pasien
1. Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri, dan hak untuk mati secara wajar.
2. Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokteran
3. Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobatinya
4. Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik.
5. Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya
6. Menolak atau menerima keikutsertaannya dalam riset kedokteraan.
7. Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan dikembalikan kepada dokter yang merujuknya setelah selesai konsultasi atau pengobatan untuk memperoleh perawatan atau tindak lanjut
8. Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
9. Memperoleh penjelasan tentang peraturan rumah sakit.
10. Berhubungan dengan keluarga, penasihat, atau rohaniwan, dan lain-lain yang diperlukan selama perawatan di rumah sakit.
11. Memperoleh penjelasan tentan perincian biaya rawat inap, obat, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan Rontgen, Ultrasonografi (USG), CT-Scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), dan sebagainya, (kalau dilakukan), biaya kamar bedah, kamar bersalin, imbalan jasa dokter, dan lain-lainnya.
Kewajiban Pasien
1. Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4. Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan dirawat di rumah sakit, dan lain-lainnya.
5. Yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh
6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium dokter
MACAM-MACAM SURAT KETERANGAN
1. Surat Keterangan lahir
2. Surat Keterangan Meninggal
3. Surat Keterangan Sehat
4. Surat Keterangan Sakit
5. Surat Keterangan Cacat
6. Surat Keterangan Pelayanan Medis untuk penggantian biaya dari asuransi kesehatan
7. Surat Keterangan Cuti Hamil
8. Surat Keterangan Ibu hamil, bepergian dengann pesawat udara
9. Visum et Repertum
10. Laporan Penyakit Menular
11. Kuitansi
SELENGKAPNYA:
DOWNLOAD:Etika dan hukum kedokteran.ppt
Search
Categories
- Cardiovascular (8)
- Case (38)
- Dermatology (3)
- Disease (37)
- Endokrin (3)
- Etika Kedokteran (3)
- Geriatri (5)
- Hematology (8)
- Hepatologi (5)
- Imunologi (3)
- Infection Disease (5)
- Mikrobiologi (4)
- Neurology (7)
- Opthalmologi (2)
- Parasitologi (2)
- Patologi Klinik (6)
- Pediatric (4)
- Psikiatri (2)
- Reproduksi (3)
- Respiratory (5)
- Siklus Hidup (8)
- THT (3)