ASPEK MEDIKOLEGAL HUBUNGAN DOKTER PASIEN
ASPEK MEDIKOLEGAL HUBUNGAN DOKTER PASIEN
1. Menjelaskan Aspek Medikolegal
2. Menjelaskan informed consent
3. Menjelaskan breaking bad news
4. Menjelaskan malpraktek
5. Menjelaskan rahasia jabatan dokter
Aspek medikolegal
Sesudah diterbitkannya Undang-Undang Praktik kedokteran (UU Pradok) tahun 2004, norma disiplin menjadi hal baru yang perlu diperhatikan dan dikaji, karena didalam Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) ada lembaga yang disebut sebagai Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan tujuan menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran
hubungan dokter dengan pasien
1. Hubungan Kebutuhan
2. Hubungan Kepercayaan
3. Hubungan Keprofesian
4. Hubungan Hukum
Informed consent
• Menurut permenkes no 290/menkes/per/III/2008 dan UU no 29 th 2004 pasal 45 serta manual persetujuan tindakan kedokteran KKI tahun 2008
• Persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut
• Lampiran SKB IDI no. 319/p/ba./88 dan permenkes no 585 /men.Kes /per/IX /1989 tentang persetujuan tindakan medis pasal 4 ayat 2 menyebutkan dalam memberikan informasi kepada pasien / keluarganya, kehadiran seorang perawat / paramedik lainnya sebagai saksi adalah penting
• Persetujuan yang ditanda tangani oleh pasien atau keluarga terdekatnya tersebut, tidak membebaskan dokter dari tuntutan jika dokter melakukan kelalaian.
• Tindakan medis yang dilakukan tanpa persetujuan pasien atau keluarga terdekatnya, dapat digolongkan sebagai tindakan melakukan penganiayaan berdasarkan kuhp pasal 351
• UUD 1945 pasal 28G ayat 1 disebutkan “setiap org berhak atas perlindungan pribadi, ...”
• Pasal 2 ayat 1 permenkes no 585 th 1989 ttg persetujuan tindakan medik secara tegas menyebutkan “setiap tindakan medik yg akan dilakukan thdp pasien hrs mendapat persetujuan”
• Pasal 53 UU no 23 th 1992 ttg kesehatan jg memberi hak kpd pasien atas informasi & hak memberikan persetujuan tindakan medik
• Pasal 45 ayat 1 UU no 29 th 2004 ttg praktek kedokteran yg menyatakan “setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yg akan dilakukan o/ dokter atau dokter gigi thdp pasiennya hrs mendapat persetujuan”
Breaking bad news
Bad News Protocol
1. menyiapkan informasi, lokasi, waktu
2. Mencari tahu apa yang pasien sudah tahu
3. menanyakan seberapa banyak pasien ingin tahu
4. Membagikan informasi
5. Berespon terhadap emosi pasien
6. menegosiasikan langkah-langkah follow up yg diperlukan pasien
Buckman’s 6-step guide
• “S.P.I.K.E.S.”
• S – etting, listening Skills
• P – atient’s Perception
• I – nvite patient to share Information
• K – nowledge transmission
• E - xplore Emotions and Empathize
• S – ummarize & Strategize
SELENGKAPNYA:
DOWNLOAD:Aspek-Medikolegal-Hubungan-Dokter-Pasien.ppt
Search
Categories
- Cardiovascular (8)
- Case (38)
- Dermatology (3)
- Disease (37)
- Endokrin (3)
- Etika Kedokteran (3)
- Geriatri (5)
- Hematology (8)
- Hepatologi (5)
- Imunologi (3)
- Infection Disease (5)
- Mikrobiologi (4)
- Neurology (7)
- Opthalmologi (2)
- Parasitologi (2)
- Patologi Klinik (6)
- Pediatric (4)
- Psikiatri (2)
- Reproduksi (3)
- Respiratory (5)
- Siklus Hidup (8)
- THT (3)